Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi publik secara mudah, cepat, dan akurat.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang ini, setiap setiap Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah diwajibkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyediakan informasi kepada masyarakat dengan mudah, cepat, dan akurat. Oleh karena itu PPID membuat sebuah website sebagai platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat.