Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi/dokumentasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik memberikan layanan langsung baik secara offline maupun online :

  1. Layanan permohonan informasi offline, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:

    • Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.

    • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik

    • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik

    • Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

    • Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik

  2. Layanan permohonan informasi/dokumentasi online, yaitu informasi publik yang tersedia/diumumkan secara berkala dan dilayani melalui website PPID Kabupaten Jombang