Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi/dokumentasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik memberikan layanan langsung baik secara offline maupun online :
Layanan permohonan informasi offline, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
Layanan permohonan informasi/dokumentasi online, yaitu informasi publik yang tersedia/diumumkan secara berkala dan dilayani melalui website PPID Kabupaten Jombang