Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 pasal 17
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 14 Tahun pasal 9
Tidak ditanggapi permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam SOP.