Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 pasal 17

  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 14 Tahun pasal 9

  • Tidak ditanggapi permintaan informasi

  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta

  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi

  • Pengenaan biaya yang tidak wajar

  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam SOP.