thumbnail Default

JOMBANGKAB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap 9 tersangka. Dimana dua tersangka anak sudah diversi sebelumnya. Dan hari ini penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka.

Ke 9 tersangka ini, terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 30 Oktober 2023 di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, terhadap seorang anak sesama anggota perguruan silat.

Melalui jaksa fasilitator bersama dengan tokoh masyarakat, dan Kepala Desa setempat, melakukan upaya-upaya untuk perdamaian. Perdamaian ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pertimbangan dilakukan restorative justice yaitu dalam rangka memulihkan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam.

Sebanyak tujuh tahanan kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan satu korban di Kabupaten Jombang dinyatakan bebas setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

"Memang penyelesaian melalui restorative justice ini tidak sampai pada pengadilan. Harapannya agar si pelaku tidak memiliki catatan sebagai pelaku kriminal. Sehingga ke depan harapan kita, mereka bisa menyongsong masa depan yang lebih baik," tutur Agus Chandra Kajari Jombang.

Selain itu Chandra menjelaskan, bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan keinginan berdamai lahir dari kedua belah pihak sebelum tahap penuntutan.

"Masyarakat juga merespon positif dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Jombang," tandasnya.

Penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan  dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/01/2024) siang, di hadiri oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T, beserta Forkopimda, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan diawali dengan Pemutaran Video pendek terkait Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorasi Justice. Dilanjutkan penyerahan .

Pj Bupati Jombang Sugiat bersama Forkopimda yang hadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim, yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan.

"Pada kesempatan ini, kita bukan hanya menyaksikan proses hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad kita dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah kita", tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

Disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat bahwa pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.

"Dalam rangka persetujuan penyelesaian perkara ini, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang turut memberikan dukungan penuh. Dan kita semua berharap bahwa hasil dari proses ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, mendukung rehabilitasi, dan membangun kembali kepercayaan di antara kita", tandasnya.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal perubahan positif dalam hidup kita. Saya berharap bahwa setiap langkah yang kita ambil selanjutnya akan membawa dampak baik, tidak hanya bagi diri kita sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman-teman, dan masyarakat di sekitar kita", tambahnya.

"Terima kasih atas perhatian dan pengertian semua pihak. Mari kita terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama dalam bingkai hukum yang adil dan berkeadilan. Dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum", pungkas Pj Bupati Jombang Sugiat. (kw)


Tag