Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Menyediakan informasi yang dibutuhkan publik
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
Membangun dan mengembangkan sistem informasi penyediaan dan layanan informasi